Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Pengambilan/Pencairan Kolektif Dana Bsm/Pip Tahun 2014, 2019,Dan 2019 Yang Belum Diambil Oleh Siswa

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berita gembira bagi seluruh siswa dan siswi penerima BSM / PIP yang belum diambil sampai dengan saat ini dikarenakan syarat dan mekanismenya cukup praktis di mana mampu dilakukan oleh kepala sekolah dengan syarat mampu dicairkan secara kolektif adalah dengan syarat surat keterangan kepala sekolah yang disertai dengan surat pernyataan kepala sekolah akan menyerahkan dana PIP kepada siswa sesuai Penetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta tidak perlu meminta keterangan atau persetujuan kepala dinas setempat menyerupai pada waktu sebelumnya.

Informasi berikut berdasarkan pada surat edaran resmi Ditjen Dikdasmen Kemdikbud RI Nomor 05/D/SE/2019 tertanggal 25 April 2019 tentang Syarat Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia Pintar / PIP Yang Belum Diambil Siswa sampai dengan tahun 2019 ini yang bersumber dari share Bpk. Atrinuriza berikut ini :


Prosedur ini dilakukan untuk pengambilan/pencairan dana Bantuan Siswa Miskin dan Program Indonesia Pintar tahun 2014, 2019. Dan 2019 yang belum diambil oleh siswa.

Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut atas kode presiden kepada para Menteri dan Eselon I Kementerian dan Lembaga Negara tanggal 22 Maret 2019 tentang Deregulasi dan Debirokratisasi, selain itu juga memperhatikan akan adanya Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 tentang Program Indonesia Pintar, Surat Ditjen Dikdasmen Nomor 1591/D/KU/2019 hal percepatan pencairan Dana PIP Tahun 2019 dan juga memperhatikan akan adanya tingkat pencairan/pengambilan dana PIP tahun 2019.

Sebagai tindak lanjutnya perlu dilakukan langkah-langkah percepatan pengambilan/pencairan dana Bantuan Siswa Miskin dan Program Indonesia Pintar tahun 2014, 2019. Dan 2019 yang belum diambil oleh siswa. Pengambilan/pencairan dana BSM/PIP tahun 2014, 2019, dan 2019 yang belum diambil oleh siswa, dengan dengan satu syarat adalah satu dokumen adalah surat keterangan dari kepala sekolah.
Pengambilan kolektif hanya disyaratkan surat keterangan kepala sekolah, disertai surat pernyataan kepala sekolah akan menyerahkan dana PIP kepada siswa sesuai Penetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (tidak perlu meminta keterangan atau persetujuan kepala dinas setempat.

Pencairan dana PIP menggunakan satu dokumen tersebut adalah Surat Keterangan dari Kepala Sekolah ini sebelumnya telah disebutkan pada surat edaran Ditjen Dikdasmen Nomor 04/O/SE/2019 tentang Syarat Dokumen Pencairan Dana PIP ditujukan kepada BRI dan BNI se-Indonesia serta surat edaran dari Mendikbud RI (Bpk. Anies Baswedan) tentang Pencairan Dana PIP Tahun 2019 dan proses pencairan kolektif ini diharapkan tanggapan sebelum tanggal 31 Mei 2019 yang mampu diunduh pada tautan berikut.

Demikian gosip mengenai surat edaran resmi Ditjen Dikdasmen tentang Syarat Pencairan Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia Pintar Yang Belum Diambil Siswa mulai tahun 2014, 2019, dan di tahun 2019 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. ...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Syarat Pengambilan/Pencairan Kolektif Dana Bsm/Pip Tahun 2014, 2019,Dan 2019 Yang Belum Diambil Oleh Siswa"