Surat Resmi Ditjen Gtk Perihal Biaya Sanggup Bangun Diatas Kaki Sendirisg-Ppg Bagi Guru Yang Diangkat Tahun 2006 – 2019 Ditiadakan
Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Kabar gembira bagi seluruh Rekan yang telah terjaring menjadi calon akseptor sertifikasi guru di tahun 2019 ini dikarenakan keinginan akan adanya pembiayaan dalam penyelenggaraan sertifikasi guru tidak dibiayai secara sanggup bangun diatas kaki sendiri akan tetapi tetap dibiayai dari pemerintah mirip periode sebelumnya menjadi kenyataan.
Sehubungan dengan hal tersebut, secara resmi, Ditjen GTK telah mengirimkan surat resmi yang nomor 14501/B/GT/2019 tertanggal 1 April 2019.kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan Kepala LPMP se-Indonesia sebagai berikut :
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Guru ialah pendidik profesional dengan peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik.
Guru sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan bahwa guru ialah tenaga professional, pemerintah telah melakukan acara sertifikasi guru untuk 1.638.240 guru.
Kondisi saat ini, masih terdapat guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sejumlah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2019. Terhadap guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dimaksud, Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan memperlihatkan pemberian dana bagi guru untuk mengikuti acara sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya sanggup bangun diatas kaki sendiri ditiadakan. Penuntasan pelaksanaan proses sertifikasi, akan dilaksanakan secara bertahap hingga dengan tahun 2020. Penentuan guru sebagai akseptor sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Baca Juga
Berkenaan dengan pelaksanaan penuntasan proses sertifikasi, kami mohon perkenan Bapak dan Ibu untuk melanjutkan melakukan verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi dan validasi data dimaksud sanggup dilakukan hingga dengan 15 Mei 2019.
Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Yth : 1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 3. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti; 4. Rektor LPTK seluruh Indonesia.
Download surat resmi Ditjen GTK perihal Sertifikasi Guru ini dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Surat Resmi Ditjen Gtk Perihal Biaya Sanggup Bangun Diatas Kaki Sendirisg-Ppg Bagi Guru Yang Diangkat Tahun 2006 – 2019 Ditiadakan"