Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah Berdasarkan Permendikbud Ri Nomor64 Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 64 Tahun 2019 perihal Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah bahwasannya daerah tanpa rokok yakni ruangan atau area yang dinyatakan dihentikan untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok.

Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah:

a.   kepala sekolah;
b.   guru;
c.   tenaga kependidikan;
d.   peserta didik; dan
e.   pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.

Untuk mendukung Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

a.   memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah;
b.   melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, derma sponsor, dan/atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang mampu diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;
c.   memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah;
d.   melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di Lingkungan Sekolah; dan
e.   memasang tanda daerah tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

Larangan penjualan rokok berlaku juga terhadap larangan penjualan permen berbentuk rokok atau benda lain yang dikonsumsi maupun yang tidak dikonsumsi yang menyerupai rokok atau tanda apapun dengan merek dagang, logo, atau warna yang mampu diasosiasikan dengan produk/industri rokok.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini secara berkala paling sedikit dalam satu tahun.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyusun dan menawarkan hasil pelaksanaan pemantauan kepada walikota, bupati, gubernur, dan/atau menteri terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.

Sekolah wajib melaksanakan training kepada penerima latih yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.

Download selengkapnya Permendikbud No. 64 Tahun 2019 perihal Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah Berdasarkan Permendikbud Ri Nomor64 Tahun 2019"