Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran, Jumlah Rombel Per Satuanpendidikan Dan Jumlah Maksimum Penerima Didik Dalam Setiap Rombel

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2019 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Bab V. Pelaksanaan Pembelajaran yang terdiri dari Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran terdiri dari: Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran, Rombongan belajar, Buku Teks Pelajaran, serta Pengelolaan Kelas dan Laboratorium.

Kemudian untuk Pelaksanaan Pembelajaran terdiri dari 1. Kegiatan Pendahuluan, Kegiatan Inti, dan Kegiatan Penutup.

A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran

1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran

a.   SD/MI : 35 menit
b.   SMP/MTs : 40 menit
c.   SMA/MA : 45 menit
d.   SMK/MAK : 45 menit

2. Rombongan mencar ilmu

Jumlah rombongan mencar ilmu per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan mencar ilmu dinyatakan dalam tabel berikut:
No.
Satuan Pendidikan
Jumlah Rombongan Belajar
Jumlah Maksimum Peserta Didik Per Rombongan Belajar
1.
SD/MI
6-24
28
2.
SMP/MTs
3-33
32
3.
SMA/MA
3-36
36
4.
SMK
3-72
36
5.
SDLB
6
5
6.
SMPLB
3
8
7.
SMALB
3
8
3. Buku Teks Pelajaran

Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembelajaran yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.

4. Pengelolaan Kelas dan Laboratorium

a.   Guru wajib menjadi teladan yang baik bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan fatwa agama yang dianutnya serta mewujudkan kerukunan dalam kehidupan bersama.
b.   Guru wajib menjadi teladan bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan perilaku sebagai belahan dari solusi atas banyak sekali permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
c.   Guru menyesuaikan pengaturan daerah duduk peserta didik dan sumber daya lain sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
d.   Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus sanggup didengar dengan baik oleh peserta didik.
e.   Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan praktis dimengerti oleh peserta didik.
f.    Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan mencar ilmu peserta didik.
g.   Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
h.   Guru menunjukkan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil mencar ilmu peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
i.    Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
j.    Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
k.   Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata pelajaran; dan
l.    Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

B. Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi aktivitas pendahuluan, inti dan penutup.

1. Kegiatan Pendahuluan

Dalam aktivitas pendahuluan, guru wajib:

a.   menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.   memberi motivasi mencar ilmu peserta didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi bimbing dalam kehidupan sehari-hari, dengan menunjukkan teladan dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik dan jenjang peserta didik;
c.   mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d.   menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e.   menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian aktivitas sesuai silabus.

2. Kegiatan Inti

Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber mencar ilmu yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan /atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan problem (project based learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.

a. Sikap

Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih ialah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh program pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong peserta didik untuk melakuan program tersebut.

b. Pengetahuan

Pengetahuan dimiliki melalui program mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteritik aktivititas mencar ilmu dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan program mencar ilmu dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan mencar ilmu berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan yang menghasilkan karya berbasis pemecahan problem (project based learning).

c. Keterampilan

Keterampilan diperoleh melalui aktivitas mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong peserta didik untuk melaksanakan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melaksanakan pembelajaran yang menerapkan modus mencar ilmu berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan problem (project based learning).

3. Kegiatan Penutup

Dalam aktivitas penutup, guru bersama peserta didik baik secara individual maupun kelompok melaksanakan refleksi untuk mengevaluasi:

a.   seluruh rangkaian program pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat pribadi maupun tidak pribadi dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
b.   memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c.   melakukan aktivitas tindak lanjut dalam bentuk proteksi tugas, baik peran individual maupun kelompok; dan
d.   menginformasikan rencana aktivitas pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.



Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran, Jumlah Rombel Per Satuanpendidikan Dan Jumlah Maksimum Penerima Didik Dalam Setiap Rombel"