Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Blanko Ijazah Dan Shun Ta. 2014/2019 Belum Selesai Dicetak, Sekolahsanggup Terbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Sementara

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan pemantauan Kemendikbud per tanggal 31 Juli 2019, sebanyak 30 provinsi telah merampungkan pengiriman blanko ijazah dan SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) ke satuan pendidikan sejak tanggal 7 Juli 2019. Blanko itu selanjutnya akan diisi pihak sekolah dan dibagikan kepada penerima didik.

Dari 30 provinsi itu, 26 provinsi telah merampungkan pengisian blanko serta menerbitkan ijazah dan SHUN bagi siswa yang berhak, sementara empat provinsi (Sulawesi Tengah, Papua, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah) masih dalam proses pengisian blanko (belum menerbitkan ijazah dan SHUN). 

Selain itu, ada satu provinsi, yakni Jambi, yang sedang dalam proses pengiriman blanko ke sekolah. Kemudian tiga provinsi (Kalimantan Utara, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta) belum tanggapan mencetak blanko ijazah dan SHUN dan diperkirakan baru akan siap pada pertengahan Agustus 2019.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mengatakan, di provinsi yang belum mampu merampungkan pencetakan blanko, Dinas Pendidikan atau sekolah mampu menerbitkan surat keterangan sementara pengganti Ijazah dan SHUN sehingga siswa mampu menggunakannya untuk keperluan pendaftaran sekolah, melamar kerja, dan keperluan lain. "Panitia UN Kemendikbud terus memantau perkembangan dan mengingatkan provinsi yang belum merampungkan penerbitan ijazah/SHUN semoga segera mampu merampungkan pemenuhan hak siswa," ujar Nizam di Jakarta, Sabtu (1/8/2019).

Ia mengatakan, ijazah dan Sertifikat Hasil UN (SHUN) merupakan dokumen negara yang penting bagi siswa lantaran menyatakan kelulusan siswa dari satuan pendidikan dan melaporkan capaian siswa berdasar ujian nasional. Sebagai dokumen berharga, pencetakan blanko Ijazah dan SHUN dilakukan secara khusus dengan kertas security paper dilengkapi tanda-tanda pengaman menyerupai watermark, hologram, tinta anti-fotocopy, dsb, semoga blanko tidak praktis ditiru, dipalsukan, atau digandakan.

"Karena kompleksitas teknisnya, maka pencetakan dokumen tersebut hanya mampu dilakukan oleh percetakan yang memiliki security printing. Ijazah dan SHUN harus segera tersedia pada saat penerima latih tanggapan mengikuti Ujian Nasional dan Ujian Sekolah, lantaran dokumen tersebut akan digunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya maupun untuk keperluan lain menyerupai melamar pekerjaan," tutur Nizam.

Sebelum tahun 2014, lanjutnya, pencetakan ijazah dan SHUN dilakukan secara terpusat semoga efisien. Namun dengan cara tersebut kendala yang dihadapi yakni jikalau terjadi kekurangan blanko ijazah, misalnya lantaran perubahan data atau kesalahan pengisian sehingga harus diganti, prosesnya menjadi lama, lantaran sekolah harus mengajukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten, yang kemudian meneruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan kesannya dimintakan ke Panitia Pusat. Bila persediaan blanko sudah habis, maka permintaan tersebut tidak pribadi mampu dipenuhi lantaran menunggu jumlah permintaan mencukupi untuk dicetak ulang kebutuhan suplemen blanko tersebut.

Agar pemenuhan kebutuhan ijazah dan SHUN lebih cepat dan efektif, maka sejak tahun 2014 pencetakan diserahkan kepada masing-masing provinsi. Dalam pengadaan blanko ijazah, ternyata beberapa provinsi mengalami kendala lantaran kegagalan proses lelang sehingga harus lelang ulang maupun kendala teknis kesulitan pengadaan materi cetak oleh percetakan. 

Karena itu semoga tidak merugikan penerima didik, Nizam memberikan Dinas Pendidikan atau sekolah mampu menerbitkan surat keterangan sementara pengganti Ijazah dan SHUN sehingga siswa mampu menggunakannya sesuai keperluan masing-masing. (Desliana Maulipaksi)


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Blanko Ijazah Dan Shun Ta. 2014/2019 Belum Selesai Dicetak, Sekolahsanggup Terbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Sementara"