Informasi Penting Aplikasi Dapodikmen, Bos Sm, Dan Pip Sma/Smk Tahunpelajaran 2019/2019
Sahabat Operator Dapodikmen jenjang pendidikan SMA/SMK/SMLB yang berbahagia…
Berdasarkan surat edaran terbuka dari Admin Dapodikmen Ditjen Dikmen Pusat yang ditujukan kepada seluruh Yth. Rekan-rekan Operator Dapodikmen dan Seluruh Kepala Sekolah se-Indonesia mengenai hal-hal penting terkait entry data serta informasi penting lainnya pada jenjang Dikmen di tahun pelajaran 2019/2019 yakni dalam rangka penyediaan data untuk penyaluran dana BOS SM periode Juli – Desember 2019 yang tepat waktu, maka Ditjen Dikmen memperlihatkan kembali beberapa informasi penting untuk dipahami dan ditindaklanjuti sebagai berikut:
1. Seputar Aplikasi Dapodikmen 8.1.4
1. Seputar Aplikasi Dapodikmen 8.1.4
Salah satu perbaikan yang terdapat pada Aplikasi Dapodikmen Versi 8.1.4 yakni perubahan prosedur pemasukkan data NISN, di mana pada form data siswa kolom NISN menjadi disable/tidak aktif sehingga data NISN tidak mampu dientry/diisikan langsung ke aplikasi. Prosedur mengisikan data NISN pada Aplikasi Dapodikmen 8.1.4 yakni sebagai berikut:
a. Entrykan/isikan data siswa pada sajian Peserta Didik dengan langkah-langkah pengisian sesuai yang diuraikan pada buku panduan dengan link sebagai berikut : link
b. Lanjutkan dengan melakukan proses “Registrasi” sehingga siswa tersebut statusnya aktif.
c. Pada Menu Rombongan Belajar, silahkan dibuat Rombel dan kemudian dilanjutkan dengan memasukkan siswa ke dalam rombel tersebut. Silahkan mengikuti langkah-langkah yang terdapat pada buku panduan di atas.
d. Setelah siswa masuk ke dalam rombongan belajar, lakukan validasi dan sinkronisasi.
e. Tunggu update data selama 1 x 24 jam untuk masuk ke Manajemen Dapodikmen dan juga masuk ke sistem VervalPD (Verifikasi dan Validasi Peserta Didik).
f. Setelah data siswa masuk ke sistem VervalPD, maka lakukan proses verval untuk menerbitkan/memvalidasi data NISN, tata cara verval silahkan mengikuti panduan VervalPD yang diterbitkan oleh PDSP dengan link sebagai berikut: link. PERHATIAN: Untuk data siswa gres tahun anutan 2019/2019 yang telah dimasukkan ke Aplikasi Dapodikmen dan dilakukan sinkronisasi, untuk saat ini belum mampu ter-update ke sistem VervalPD. Hal ini disebabkan karena harus menunggu diaktifkannya contoh tahun anutan 2019/2019 pada sistem VervalPD oleh PDSP.
g. Pastikan proses vervalPD dilakukan tuntas sampai dengan melakukan proses “Konfirmasi Data”.
h. Selanjutnya cek data pada laman : dapo.dikmen.kemdikbud.go.id, masuk lewat “Login Operator” dan pada pecahan Peserta Didik pastikan data NISN hasil vervalPD yang telah ter-update.
i. Kemudian dari Aplikasi Dapodikmen lakukan validasi dan sinkronisasi, maka data NISN akan turun ke Aplikasi Dapodikmen.
2. Seputar Aplikasi Dapodikmen 8.1.4
Sebagaimana informasi mengenai proses update data di tahun anutan gres 2019/2019 yang telah kami publikasi sebelumnya, bahwa pelaksanaan proses update data tahun Ajaran 2019/2019 di Aplikasi Dapodikmen menyesuaikan dengan proses periodikal yang berjalan di sekolah. Pada saat ini yang telah mampu dilakukan yakni sebagai berikut:
a. Melakukan update data Sekolah, Sarpras, PTK dan Peserta Didik
b. Melakukan proses kelulusan untuk siswa kelas XII Tahun Ajaran 2014/2019.
c. Melakukan proses kenaikan kelas.
PERHATIAN: Setelah proses kenaikan kelas dilakukan pada Aplikasi, Sekolah segera melakukan langkah-langkah percepatan untuk pembentukan dan penetapan rombel khususnya tingkat XI dan XII Tahun Ajaran 2019/2019. Sehingga mampu dilakukan penempatan siswa pada rombel di Aplikasi Dapodikmen untuk siswa tingkat XI dan XII. Selanjutnya Sekolah melakukan sinkronisasi. Hal ini berkaitan dengan persyaratan sistem bahwa siswa akan terhitung dan ditampilkan pada laman: dapo.dikmen.kemdikbud.go.id kalau sudah di registrasi dan memiliki rombel.
d. Melakukan proses update Siswa Baru kelas X Tahun Ajaran 2019/2019.
Siswa gres kelas X tahun Ajaran 2019/2019 mampu dimasukkan ke Aplikasi Dapodikmen sejalan proses PPDB di sekolah atau dimasukkan setelah proses PPDB selesai. Update data siswa kelas X tahun Ajaran 2019/2019 tersebut gres mampu dilakukan apabila telah dilakukan pembentukan serta penetapan rombel kelas X Tahun Ajaran 2019/2019.
3. Seputar BOS SM periode Juli – Desember 2019
Sesuai dengan Juknis BOS SM dan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 387/D/KU/2019 wacana Pemanfaatan data Dapodikmen untuk BOS dan PIP Tahun 2019 tanggal 26 Januari 2019, telah dijelaskan bahwa untuk penyaluran BOS SM semester 1 tahun pelajaran 2019/2019 (periode Juli – Desember 2019) akan disalurkan dalam 2 tahap, yaitu:
a. Tahap ke-1 berdasarkan data Dapodikmen per tanggal 1 Juli 2019.
Kondisi saat ini kita sedang menuju untuk batas waktu cut off tahap 1 per 1 Juli 2019. Data yang akan di ambil yakni data siswa kelas X, XI dan XII Tahun Ajaran 2019/2019 yang telah di update dan masuk di Manajemen Dapodikmen pada laman: dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. (berhubungan dengan poin no.2 Seputar Update Data Tahun Ajaran 2019/2019 di atas).
b. Tahap ke-2 berdasarkan data Dapodikmen per tanggal 31 Agustus 2019.
Tahap ini mengakomodasi data siswa yang belum terjaring pada Tahap 1. Apabila dikarenakan adanya duduk masalah teknis, keterlambatan update data, atau duduk masalah proses periodical yang belum tamat (misalnya PPDB belum selesai) sehingga data siswa belum terjaring pada cut off tahap 1, maka akan dimasukkan ke tahap 2 ini.
PERHATIAN : Mengingat proses pencairan dana BOS yang cukup lama (kurang lebih 1 bulan), Sekolah dihimbau untuk memanfaatkan peluang penyaluran BOS tahap 1 di atas dengan fokus pada update/sinkronisasi siswa kelas XI dan XII Tahun Ajaran 2019/2019. Hal ini lebih simpel karena hanya menaikkan siswa kelas X dan XI dari tahun anutan 2014/2019 menjadi siswa kelas XI dan XII tahun anutan 2019/2019 tanpa menginput baru.
4. Seputar PIP (Program Indonesia Pintar)
Sesuai dengan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Menengah No. 387/D/KU/2019, Hal: Pemanfaatan data Dapodikmen untuk BOS dan PIP Tahun 2019, tanggal 26 Januari 2019. Maka untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Memasukkan data no, KPS/KKS bagi siswa yang memiliki kartu tersebut ke dalam Aplikasi Dapodikmen. Silahkan ikuti panduannya, silahkan klik pada links berikut.
b. Melakukan Validasi No KPS dan KKS, silahkan ikuti panduannya dengan klik pada links berikut.
Demikian informasi penting terkait aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4, BOS S/M, serta Seputar PIP (Program Indonesia Pintar) untuk jenjang SMA/SMK/SMALB yang admin share dari laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data..!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Informasi Penting Aplikasi Dapodikmen, Bos Sm, Dan Pip Sma/Smk Tahunpelajaran 2019/2019"