Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Batas Akibat Padamu Negeri Semester 2 Tahun Fatwa 2014/2019 Dan Agendajadwal Kegiatan Padamu Negeri Semester 1 Ta. 2019/2019

Sahabat Operator Padamu Negeri yang berbahagia...

Berikut share info terbaru terkait pendataan di Padamu Negeri 2019 yang disampaikan Kepada seluruh Pengguna Padamu Negeri selengkapnya :

Kami informasikan bahwa tanggal 30 Juni 2019 merupakan batas simpulan dari proses-proses anjuran dari akun individu GTK di Padamu Negeri periode semester 2 TA. 2014/2019, meliputi: anjuran NUPTK, anjuran VerVal NRG, anjuran PKG lanjutan, anjuran EDS lanjutan hingga anjuran Keaktifan PTK.

Adapun selama tanggal 1 Juli s/d 31 Juli 2019, semua proses persetujuan berjenjang baik di tingkat Admin Dinas/Mapenda, Admin LPMP/Kanwil, Admin Kemenag Pusat, Admin Pusbangprodik masih tetap dibuka.

Agenda aktivitas PADAMU NEGERI periode semester 1 TA. 2019/2019 akan dibuka mulai 1 Agustus 2019 hingga 31 Desember 2019, meliputi:

1. Pengisian Jadwal Pembelajaran Kelas
2. Cetak Kartu Digital GTK (Keaktifan GTK)
3. Laporan Penilaian Kinerja Guru
4. VerVal NRG tahap 2
5. DIO (Diklat Interaksi Online) Guru Reguler
6. Program ProDEP PKB Kepala Sekolah dan Pengawas
7. Uji Kompetensi Guru Nasional
8. Ajuan dan Penerbitan NUPTK baru

Adapun untuk transaksi-transaksi reguler yang masih dibuka tanpa batas waktu, antara lain: mutasi GTK, alih fungsi GTK, penonaktifan GTK, registrasi GTK gres dan pemutakhiran portofolio GTK

Demikian informasinya, biar banyak memberi nilai manfaat. Salam Padamu Negeri Indonesiaku, Admin Pusat. ++ Satu Sistem Multi Solusi ++

INFO UPDATE :

SURAT EDARAN DIRJEN GTK ; MULAI TAHUN 2019/2019, PADAMU NEGERI TIDAK DIGUNAKAN / DIOPERASIONALKAN LAGI, DAPODIK RESMI MENJADI DATA TUNGGAL DALAM PENDATAAN PENDIDIKAN KEMDIKBUD

Sahabat Operator Dapodikdas dan Dapodikmen yang berbahagia…

Berdasarkan surat edaran Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Nomor 16587/B/PTK/2019 tertanggal 29 Juni 2019 perihal Surat Edaran perihal Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Kepala LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah), Kepala LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan), dan Kepala Sekolah TK, Kepala Sekolah SD/SDLB, Kepala Sekolah SMP/SMPLB, dan Kepala Sekolah SMA/SMALB/SMK di seluruh Indonesia dan SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).

Berikut isi surat edaran Dirjen GTK tersebut selengkapnya :

Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2019 perihal Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan surat edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik. Maka sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik.

Kami sampaikan bahwa sejak ditetapkannya surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Oleh alasannya yaitu itu, aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan aktivitas yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Selanjutnya, dalam surat edaran tersebut disampaikan pula tembusan kepada : Sekretariat Jenderal Kemdikbud, Inspektur Jenderal Kemdikbud, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal), Kepala PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan), Kepala Pustekom (Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan), dan Staf Khusus Mendikbud Bidang Pendidikan.

Baca juga : Tidak Ada Penjaringan Data Pendidikan Di Luar Dapodik

Demikian Sahabat share warta perihal Surat Edaran Dirjen GTK perihal Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mulai tahun pelajaran 2019/2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data Berkualitas…!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Batas Akibat Padamu Negeri Semester 2 Tahun Fatwa 2014/2019 Dan Agendajadwal Kegiatan Padamu Negeri Semester 1 Ta. 2019/2019"