Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunjangan Sertifikasi Profesi Guru Mulai Tahun 2019 Diberikan Menurutkinerja

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Mulai tahun 2019, pencairan proteksi profesi guru akan berbasis kepada kinerja masing-masing guru.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.


“Ke depan, penilaian kinerja guru akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk proteksi profesi. 

Hal itu didasarkan atas aturan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2019,” ujar Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak lain ialah sebagai pecahan untuk menyebabkan guru semakin bermartabat. Sehingga, kesejahteraan guru mampu sejalan dengan peningkatan kompetensi dan mutu.

“Kinerja itu salah satu tolak ukurnya ialah kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita mampu meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir sejahtera yang bermartabat,” ungkapnya.

Dirinya berharap, peningkatan kesejahteraan guru melalui proteksi profesi guru jangan sampai tidak sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan. Bahkan, kata dia, kesejahteraan guru saat ini sudah cukup.

“Dengan melihat tantangan zaman dimana semuanya berubah, termasuk teknologi dan ilmu pengetahuan, maka kompetensi guru juga harus ditingkatkan,” tegasnya.

Dirinya memastikan, dengan aturan proteksi profesi berbasis kinerja, bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak akan mendapatkan proteksi profesi. “Kalau guru kinerjanya di bawah B, tidak akan mendapatkan proteksi profesi,” jelas Pranata.

Disebutkan, salah satu variabel penilaian kinerja ialah kehadiran. Namun, sambung dia, kehadiran guru di dalam kelas harus memenuhi empat kompetensi dasar.

“Bukan hanya hadir catat buku sampai abis, tapi mengajar dengan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Jangan sampai gurunya bakir matematika, pedagodiknya bagus, tapi kepribadiannya jelek, nanti anak mampu disiksa terus,” ujarnya.

Diakui, pihaknya telah melakukan sosialisasi atas aturan yang akan mulai pada tahun depan itu. Dengan demikian, ia mampu memastikan tidak akan ada guru yang terbeban dengan kebijakan tersebut.

“Kita sudah sosialisasikan bahwa pelaksanaan penilaian kinerja mulai tahun depan. Sehingga guru mampu berlomba untuk menjadi lebih baik,” terangnya.

Sementara, untuk tahun 2019 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 70,2 triliun untuk proteksi profesi guru.



Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Tunjangan Sertifikasi Profesi Guru Mulai Tahun 2019 Diberikan Menurutkinerja"