Surat Edaran Resmi Ditjen Pendis Kemenag Tentang Updating Data Ptktahun 2019 Di Padamu Negeri
Yth. Sahabat PTK serta Operator / Admin Madrasah Pengguna Padamu Negeri yang berbahagia…
Berdasarkan surat edaran resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Ditjen Pendis Kemenag RI) Nomor Dt.I.I/2/PP.00/73.C/2019 Perihal : Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia.
Dalam surat edaran Kemenag tersebut disebutkan bahwasannya berdasarkan Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Nomor: 3868/J/PR/2019 tanggal 20 Februari 2019 sebagaimana termaktub pada pokok surat edaran tersebut, dan disampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membentuk Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).
Berkenaan dengan hal tersebut, pelaksanaan program-program yang ketika ini ditangani oleh BPSDMPK-PMP meliputi: Keaktifan NUPTKIPegID periode semester genap 2014/2019, Verval NRG (Nomor Registrasi Guru), Sertifikasi Guru, PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDEP), PKB Guru (DIO), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online, dan Diklat-diklat GTK lainnya akan ditindaklanjuti oleh Ditjen GTK;
2. Berkaitan dengan urgensi pelaksanaan acara pada poin 1 di atas, updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama yang ketika ini masih dikelola melalui sistem aplikasi online di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap dilaksanakan dengan mengacu pada surat terdahulu dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/Dt.I.I/2/PP.00/21.B/2019 tanggal 16 Januari 2019 tentang Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
3. Proses verifikasi dan validasi NRG bagi PTK yang sudah lulus sertifikasi (pada tahun 2019 atau tahun sebelumnya), dan proses konversi NRG dengan dua (2) digit awal 00 dan 02 sementara ini tidak mampu diproses oleh sistem dikarenakan BPSDMPK-PMP sedang melaksanakan proses integrasi data pada layanan PADAMU NEGERI dengan Layanan DAPODIK yang dikelola oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan).
Verval NRG dimaksud akan terproses secara otomatis sehabis integrasi data PADAMU NEGERI dan DAPODIK jawaban dilakukan.
Baca Juga
- Penjelasan Arsip Padamu Negeri 2019, Mulai 1 Juli 2019 Pengelolaan Dataguru Dan Tenaga Kependidikan (Gtk) Disinergikan Menggunakan Aktivitasdapodik
- Rencana Sinkronisasi Padamu Negeri Dalam Dapodik Kemdikbud Tahun 2019
- Batas Akibat Padamu Negeri Semester 2 Tahun Fatwa 2014/2019 Dan Agendajadwal Kegiatan Padamu Negeri Semester 1 Ta. 2019/2019
4. Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan/tertolak di dalam database NRG dibutuhkan mengisi/memilih "belum memlliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru;
5. Verval NRG sebagaimana dimaksud pada poin 4 di atas dibutuhkan menjadi solusi terhadap banyak perkara PTK Kementerian Agama yang tidak terbit NRG alasannya yaitu NUPTKnya pernah digunakan PTK lain dalam proses sertifikasi dan memiliki NRG;
6. Dalam hal pelaksanaan verval dan konversi NRG secara otomatis sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan 4 mengalami kegagalan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memperlihatkan penjelasan lebih lanjut kepada Kementerian Agama untuk penyelesaian proses Vervalnya.
Untuk download surat edaran ini, silahkan klik pada links berikut. Demikian isu mengenai surat edaran Ditjen Pendis Kemenag terkait Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Padamu Negeri 2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Resmi Ditjen Pendis Kemenag Tentang Updating Data Ptktahun 2019 Di Padamu Negeri"