Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Glosarium / Kamus Arti Istilah Pendidikan Indonesia Terbaru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sebagai penggiat pendidikan di Indonesia. Tentu saja kita harus memahami beberapa istilah penting dalam dunia pendidikan itu sendiri. 

Terlebih sebagai guru yang berperan sebagai ujung tombak efektifitas pembelajaran di setiap sekolah / madrasah yang memiliki kiprah strategis dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Berikut beberapa arti kata / istilah penting seputar pendidikan yang berlaku di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan dan juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 ihwal Standar Penilaian Pendidikan, sebagai berikut:

·   Standar Nasional Pendidikan (SNP) yakni kriteria minimal ihwal sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·   Standar Pelayanan Minimal (SPM) yakni ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Penerapan SPM dimaksudkan untuk menjamin saluran dan mutu bagi masyarakat untuk menerima pelayanan dasar dari pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah.
·      Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
·    Pendidikan Nonformal yakni jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang sanggup dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
·    Kompetensi yakni seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau merampungkan satuan pendidikan tertentu.
·  Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yakni kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
·     Standar Isi (SI) yakni kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
·    Standar Proses yakni kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
·  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan yakni kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
·    Standar Sarana dan Prasarana yakni kriteria mengenai ruang belajar, daerah berolahraga, daerah beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, daerah bermain, daerah berkreasi dan berekreasi serta sumber berguru lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
·    Standar Pengelolaan yakni kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional semoga tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
·   Standar Pembiayaan yakni kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
·       Standar Penilaian Pendidikan yakni kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru Peserta Didik.
·       Kompetensi Inti yakni tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program.
·       Kompetensi Dasar yakni kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh Peserta Didik melalui pembelajaran.
·    Biaya operasi satuan pendidikan yakni belahan dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan semoga sanggup berlangsungnya kegiatan pendidikan yangsesuai Standar Nasional Pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
·    Kurikulum yakni seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
·   Kerangka Dasar Kurikulum yakni tatanan konseptual Kurikulum yang dikembangkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
·       Silabus yakni planning pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
·     Pembelajaran yakni proses interaksi antarPeserta Didik, antara Peserta Didik dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.
·  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yakni Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
·       Peserta Didik yakni anggota masyarakat yang berusaha membuatkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
·    Buku Panduan Guru yakni pedoman yang memuat taktik Pembelajaran, metode Pembelajaran, teknik Pembelajaran, dan penilaian untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema Pembelajaran
·     Buku Teks Pelajaran yakni sumber Pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti.
·   Penilaian yakni proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru Peserta Didik.
·   Evaluasi pendidikan yakni kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap banyak sekali komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung akhir penyelenggaraan pendidikan.
·     Ulangan yakni proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil berguru Peserta Didik.
·       Ujian yakni kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik sebagai pengakuan prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
·   Akreditasi yakni kegiatan penilaian kelayakan acara dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
·  Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP yakni badan sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
·       Kementerian yakni kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan.
·     Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP yakni unit pelaksana teknis Kementerian yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan pinjaman teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta Pendidikan Nonformal, dalam banyak sekali upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
·  Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M yakni badan penilaian sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang menetapkan kelayakan acara dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
·       Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF yakni badan penilaian sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang menetapkan kelayakan acara dan/atau satuan pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
·       Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT yakni badan penilaian sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang menetapkan kelayakan acara dan/atau satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
·       Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
·       Standar penilaian pendidikan yakni standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru pesertadidik.
·  Penilaian pendidikan yakni proses pengumpulan danpengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil berguru peserta didik.
·    Ulangan yakni proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajarpeserta didik.
·       Ulangan harian yakni kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah merampungkan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
·       Ulangan tengah semester yakni kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melakukan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan mencakup seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
·       Ulangan tamat semester yakni kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di tamat semester. Cakupan ulangan mencakup seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
·       Ulangan kenaikan kelas yakni kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di tamat semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di tamat semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan mencakup seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
·  Ujian sekolah/madrasah yakni kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukanoleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi berguru dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan yakni mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan moral mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
·   Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN yakni kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan danteknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
·    Kriteria ketuntasan minimal (KKM) yakni kriteria ketuntasan berguru (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada tamat jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.

Download selengkapnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (download di sini) dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 ihwal Standar Penilaian Pendidikan (download di sini). Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Glosarium / Kamus Arti Istilah Pendidikan Indonesia Terbaru"