Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengangkat Pelaksana Peran (Plt) Kepala Sekolah Di Padamu Negeri2019

Sahabat PTK dan Rekan Operator / Admin Sekolah / Madrasah Padamu Negeri tahun 2019 yang berbahagia…

Menindak lanjuti acara Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 - 2019, yang mana input penilaian ini mampu dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib memiliki Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT.

Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, mampu menghubungi Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah mampu dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda. Silakan melihat cara/panduan pengangkatan Kepala Sekolah Baru.

Kelola Kepala Sekolah – Penempatan Kepala Sekolah Baru Induk/Non-Induk (Prosedur ini dijalankan oleh Admin Dinas Pendidikan/Mapenda)

Kelola Kepala Sekolah merupakan fitur layanan yang diberikan untuk Admin Dinas guna melakukan manajemen data Kepala Sekolah yang ada pada lingkup Dinas Kota / Kabupaten admin berada. Untuk Penempatan Kepala Sekolah Baru, silakan ikuti panduan berikut :

1.   Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.

2.   Pilih hidangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Kepala Sekolah.

3.   Pilih sekolah di mana Kepala Sekolah baru akan ditempatkan. Klik tombol >> Pilih Kepala Sekolah Baru.

4. Isi PegID/NUPTK untuk mengecek data kemudian Isi formulir dengan lengkap, klik Lanjut untuk memproses. Konfiirmasi data klik Simpan bila sudah benar.
5.  Menindak lanjuti acara Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 - 2019, yang mana input penilaian ini mampu dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib memiliki Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT.

Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, mampu menghubungi Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah mampu dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda.

Untuk Penempatan Kepala Sekolah non-Induk/PLT tentukan Status Sekolah Lokasi Menjabat, apakah merupakan Satminkal atau  Bukan Sekolah Induk. Perhatikan gambar Kepsek Non Induk :

Demikian panduan pengangkatan kepala sekolah yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Cara Mengangkat Pelaksana Peran (Plt) Kepala Sekolah Di Padamu Negeri2019"