Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanya Jawab Seputar Verval Nrg Tahun 2019 Di Padamu Negeri Lengkap

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator / Admin Sekolah / Madrasah Padamu Negeri 2019 yang berbahagia…

Berikut daftar tanya jawab yang terkait dengan adanya Verval NRG (Nomor Registrasi Guru) di Padamu Negeri tahun 2019 ini.

Tanya jawab selengkapnya mengenai Verval NRG Padamu Negeri 2019 sebagai berikut :

1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?

Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melakukan peran sebagai Guru setelah mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG). 

NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai ketika ini. 

Sehingga jikalau ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.
  
2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?

Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:

Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 biar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

Kedua, Untuk menerbitkan NRG gres bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada rujukan sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya.

3. Bagaimana prosedur VerVal NRG di Padamu Negeri?
Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai ketika ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh lantaran itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungu dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:

A. Otomasi Pemberian NRG

Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka ketika proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memperlihatkan isu NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti anjuran ratifikasi ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).

B. Klaim NRG

Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka ketika proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.

B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK mampu melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti anjuran klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.
B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK mampu melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a).

C. Ajuan NRG Baru

Ajuan NRG gres mampu dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:

C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.

C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan ketika proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.

PTK memproses anjuran NRG gres dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti anjuran NRG gres (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya anjuran NRG gres tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG gres (S26d1).

4. Bagaimana jikalau PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah mendapatkan proteksi profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan ketika VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG ialah Pusbangprodik. Sehingga jikalau tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan proteksi profesi.

5. Bagaimana jikalau PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?

Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri sampai batas 30 Juni 2019 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.

6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai ketika VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG gres dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap proteksi yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?

NRG tidak mampu dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG ialah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga jikalau problem tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2019 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola proteksi terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.

7. Bagaimana memilih rujukan sertifikasi dan arahan mapel yang sesuai ketika melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?

a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih rujukan sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih rujukan PPG yang sesuai jalurnya.

b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:

   - Pilih arahan mapel [2007-xxx] jikalau lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
   - Pilih arahan mapel [2009-xxx] jikalau lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
   - Pilih arahan mapel [2019-xxx] jikalau tidak ditemukan di arahan mapel [2009-xxx]

Demikian tanya jawab seputar Verval NRG di Padamu Negeri 2019 yang admin share dari laman Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Tanya Jawab Seputar Verval Nrg Tahun 2019 Di Padamu Negeri Lengkap"