Surat Edaran Dirjen Dikmen Nomor 387/D/Ku/2019 Ihwal Pemanfaatan Datadapodikmen Untuk Bos Dan Pip Sma/Smk/Smalb Tahun 2019
Sahabat Edukasi jenjang pendidikan menengah yang berbahagia…
Berdasarkan surat edaran resmi dari Direktur Jenderal Pendidikan Menengah yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Ir. Achmad Jazidie, M.Eng. yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan Kepala Sekolah SMA, SMK dan SMALB di seluruh Indonesia.
Melalui surat edaran resmi tersebut diinformasikan bahwa, pada tahun 2019 mekanisme penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Bantuan Sosial lainnya didasarkan pada data yang masuk melalui Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen).
Sehubungan dengan hal tersebut, pada poin Pertama disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota segera memastikan data sekolah, data penerima didik, data PTK Dikmen, dan data rombongan berguru jenjang pendidikan menengah di Provinsi/Kab/Kota biar masuk 100% melalui Aplikasi Dapodikmen.
Dan selanjutnya memastikan data telah masuk pada alamat laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id dan http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun manajemen Dapodikmen yang telah diberikan sebelumnya.
Kemudian, pada belahan Kedua beberapa hal yang perlu diperhatikan sekolah untuk penyiapan data Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA, SMK, SMALB, dan kontribusi lainnya sebagai berikut :
a) Melengkapi seluruh data siswa Kelas X, XI dan XII kemudian melaksanakan pendaftaran serta masuk ke dalam rombel pada semester ganjil dan genap tahun pelajaran 2014/2019.
b) Memberikan pernyataan “Menerima” atau “Menolak” BOS melalui aplikasi Dapodikmen pada sajian data rinci sekolah.
c) Melakukan pengiriman data melalui sinkronisasi data dapodikmen dan memastikan akibatnya di laman http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan password yang telah diregistrasi pada aplikasi Dapodikmen.
d) Penyaluran dana BOS dilakukan dalam beberapa tahap sebagai berikut:
1) Penyaluran BOS Semester 2 tahun pelajaran 2014/2019 akan disalurkan berdasarkan data Dapodikmen pada tanggal 31 Januari 2019, dan bagi sekolah yang datanya belum lengkap biar segera dilengkapi dengan batas waktu 1 Maret 2019.
2) Penyaluran BOS Semester 1 tahun pelajaran 2019/2019 akan disalurkan berdasarkan data Dapodikmen pada tanggal 1 Juli 2019, dan bagi sekolah yang datanya belum lengkap biar segera melengkapi dengan batas waktu 31 Agustus 2019.
Selanjutnya, pada poin ketiga disampaikan bahwasannya untuk mendukung Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang Dikmen, biar sekolah melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a) melakukan indentifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS
b) meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto copy KPS/KKS
c) melakukan pengiriman data melalui sinkronisasi Dapodikmen. Kemudian melihat akibatnya di laman http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan password yang telah diregistrasi pada aplikasi Dapodikmen.
Untuk download surat edaran resmi Dirjen Dikmen No. 387/D/KU/2019 ini mampu diunduh eksklusif dari links berikut.
Demikian share info mengenai Pemanfaatan Dapodikmen untuk BOS dan PIP SMA/SMK/SMALB Tahun 2019 yang admin share dari laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Dirjen Dikmen Nomor 387/D/Ku/2019 Ihwal Pemanfaatan Datadapodikmen Untuk Bos Dan Pip Sma/Smk/Smalb Tahun 2019"