Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Pkg Guru Dengan Peran Perhiasan Padamu Negeri 2014/2019

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator / Admin Sekolah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2019 yang berbahagia…

Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan peran pelengkap yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan peran pelengkap ini dikelompokkan menjadi 2, adalah peran pelengkap yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas pelengkap yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi:

(1)  Menjadi kepala sekolah/madrasah per-tahun;
(2)  Menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per-tahun;
(3)  Menjadi ketua acara keahlian/program studi atau yang sejenisnya;
(4)  Menjadi kepala perpustakaan; atau
(5)  Menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.

Tugas pelengkap yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, adalah :

1.  Tugas pelengkap minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing acara induksi, dan sejenisnya) dan
2.  Tugas pelengkap kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas evaluasi dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).

Penilaian kinerja guru dalam melakukan peran pelengkap yang mengurangi jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan peran pelengkap tersebut.

Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan :

1.   Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. Lihat langkah awalnya di sini.

2.   Pilih potongan PK Guru Tugas Tambahan.

3. Pilih Jenis / Fungsi Kinerja Pejabat Sekolah (Guru dengan peran tambahan) yang akan dinilai kinerjanya, antara lain : Wakil Kepala Sekolah (Bidang Akademik, Bidang Kesiswaan, Bidang Sarana & Prasarana, Bidang Humas), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, Kepala Laboratorium. Klik tombol Mulai Menilai pada nama Guru dengan peran pelengkap untuk mulai melakukan evaluasi kinerja guru.

4.   Khusus Penilaian dengan peran pelengkap Wakil Kepala Sekolah, tentukan Bidang Wakil Kepala sekolah untuk menentukan jenis instrumen yang diwakili.

5.   Isi instrumen penilaian sesuai dengan hasil evaluasi manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. Klik Lanjut untuk meneruskan pengisian Instrumen.
6.   Klik Simpan untuk menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan.

7.   Akan ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja,

8. Klik CETAK untuk Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22 LAMPIRAN A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22 LAMPIRAN B).

9. Status guru dengan peran pelengkap yang baru saja Anda nilai telah bermetamorfosis Sudah dinilai Kinerjanya (centang hijau satu).

10. Lakukan evaluasi kepada guru dengan peran pelengkap yang lainnya, misal guru dengan peran pelengkap sebagai Kepala Perpustakaan. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.

11. Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar.

12. Selanjutnya, scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, kemudian unggah file scan tersebut.  Untuk mengunggah scan hasil PKG, mampu Anda pelajari pada tautan berikut : Panduan Unggah Scan Hasil PKG.

Demikian panduan PKG bagi guru yang memiliki peran pelengkap Padamu Negeri 2014/2019yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Cara Pkg Guru Dengan Peran Perhiasan Padamu Negeri 2014/2019"