Alur / Acuan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Melalui Ppgj Tahun 2019
Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Berikut Alur Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2019.
Berikut Alur Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2019.
Sertifikasi guru tahun 2019 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPGJ.
Alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2019 ditunjukkan pada berikut :
Penjelasan alur sertifikasi guru melalui PPGJ yang disajikan pada gambar di atas adalah sebagai berikut:
1. Guru calon penerima sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
2. Semua guru calon penerima sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
3. Bagi penerima yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.
4. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai penerima workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS sanggup melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
5. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi acara pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara.
Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah daerah guru bertugas.
Bagi penerima sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan sanggup langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.
6. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai kiprah pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan acara persekolahan lainnya.
Rambu-rambu pelaksanaan PKM adalah sebagai berikut:
1) PKM dilaksanakan di sekolah daerah guru bertugas.
2) Beban berguru PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekuivalen waktu 10 jam per hari.
3) Supervisi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.
4) Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.
5) Uji kinerja dilaksanakan di selesai PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), penerima wajib menyerahkan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan pada dikala uji kinerja.
6) Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.
7) Uji kinerja dilaksanakan di sekolah cluster dan penetapannya disesuaikan dengan kondisi geografis setempat dan/atau disesuaikan dengan KKG dan MGMP.
8) Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk daerah tertentu secara off-line.
7. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan penerima yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan.
Bagi penerima yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, penerima dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan sanggup diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.
Demikian informasi mengenai alur sertifikasi guru melalui PPGJ Tahun 2019 yang admin share dari Buku 1 Edisi Revisi. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Alur / Acuan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Melalui Ppgj Tahun 2019"