Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 wacana standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan planning kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem info sekolah.

Berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2019 wacana Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:

a.      Usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
b.   Peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
c.      Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.


Berikut Tupoksi Kepala Sekolah selengkapnya :

A. Perencanaan Program

1.   Merumuskan, menetapkan, dan menyebarkan visi sekolah.
2.   Merumuskan, menetapkan, dan menyebarkan misi sekolah.
3.   Merumuskan, menetapkan, dan menyebarkan tujuan sekolah.
4.   Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
5.   Membuat perencanaan kegiatan induksi.

B. Pelaksanaan Rencana Kerja

1.      Menyusun pedoman kerja;
2.      Menyusun struktur organisasi sekolah;
3.      Menyusun kegiatan pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
4.   Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi: a. melakukan penerimaan peserta didik baru; b. mengatakan layanan konseling kepada peserta didik; c. melakukan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik; d. melakukan pembinaan prestasi unggulan; e. melakukan pelacakan terhadap alumni;
5.      Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
6.      Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
7.      Mengelola sarana dan prasarana;
8.      Membimbing guru pemula;
9.      Mengelola keuangan dan pembiayaan;
10.    Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
11.    Memberdayakan kiprah serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
12.    Melaksanakan kegiatan induksi.

C. Supervisi dan Evaluasi

1.   Melaksanakan kegiatan supervisi.
2.   Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
3.   Melaksanakan penilaian dan pengembangan KTSP
4.   Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
5.   Menyiapkan kelengkapan pengukuhan sekolah.

D. Kepemimpinan Sekolah

Kepala sekolah melakukan kiprah kepemimpinan sebagai berikut :

1.      Menjabarkan visi ke dalam misi sasaran mutu;
2.      Merumuskan tujuan dan sasaran mutu yang akan dicapai;
3.      Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
4.      Membuat planning kerja strategis dan planning kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5.      Bertanggung jawab dalam menciptakan keputusan anggaran sekolah/madrasah;
6.      Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
7.      Berkomunikasi untuk menciptakan tunjangan intensif dari orang renta peserta didik dan masyarakat;
8.      Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem santunan penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
9.      Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
10.    Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11.    Melaksanakan dan merumuskan kegiatan supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
12.    Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan iman yang diberikan kepadanya;
13.    Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
14.    Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan kegiatan pembelajaran yang kondusif bagi proses berguru peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
15.    Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan berguru yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
16.    Menjalin kerja sama dengan orang renta peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
17.    Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
18.    Mendelegasikan sebagian kiprah dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
19.    Merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di sekolah/madrasah;
20.    Menyiapkan buku pendoman pelaksanaan kegiatan induksi di sekolah dan dokumen terkait mirip KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, mekanisme keamanan sekolah;
21.    Melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
22.    Menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
23.    Membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
24.    Menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
25.    Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak mampu menjadi pembimbing;
26.    Memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
27.    Memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
28.    Melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan mengatakan masukan untuk perbaikan;
29.    Memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
30.    Menyusun laporan hasil penilaian kinerja untuk disampaikan kepada kepala dinas pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan mengatakan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
31.    Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan iman yang diberikan kepadanya;
32.    Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
33.    Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan kegiatan pembelajaran yang kondusif bagi proses berguru peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
34.    Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan berguru yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
35.    Menjalin kerja sama dengan orang renta peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
36.    Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
37.    Mendelegasikan sebagian kiprah dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.

E. Sistem Informasi Sekolah

Kepala sekolah, dalam sistem info sekolah perlu:

1.   Menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, mengakibatkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran wacana arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2.      Melakukan penataan kiprah dan tanggung jawab yang terperinci bagi warga sekolah berbasis kinerja;
3.      Menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
4.      Didukung oleh penerapan tik dalam manajemen sekolah;
5.      Didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
6.   Penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk mengatakan info dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh tunjangan secara maksimal;
7.      Penguatan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah;
8.      Melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan aneka macam pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
9.   Meminimalkan problem yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;
10. Melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi aneka macam kemudahan (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, biar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.

Demikian Tupoksi Kepala Sekolah admin share dari Buku Kerja Kepala Sekolah, biar bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya… …!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah"