Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menonaktifkan Pengawas Di Padamu Negeri 2019

Sahabat Operator Dinas Padamu Negeri tahun 2019 yang berbahagia…. 

Admin Dinas mampu melakukan beberapa manajemen data Pengawas sekolah ibarat menambah atau menghapus pengawas serta beberapa fitur lainnya.

Admin Dinas diberikan tanggung jawab sepenuhnya untuk menerapkan aturan dan syarat yang berlaku bagi Pengawas Sekolah sesuai ketetapan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: 21 Tahun 2019.

Untuk menonaktifkan Pengawas, silakan ikuti langkah berikut :

1.   Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.

2.   Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif. Pada PELAPORAN NON AKTIF PENGAWAS klik tombol Entri Pengawas Non Aktif.

3.  Pilih pengawas yang akan di non aktifkan. Isi Alasan Penonaktifan dan keterangan Tambahan jika diperlukan. Klik tombol Simpan jika benar.

4.   Terkait kebutuhan arsip, Anda mampu melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Pelaporan Non Aktif dengan Klik tombol Cetak.

Demikian panduan / cara menonaktifkan pengawas di Padamu Negeri 2019 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Cara Menonaktifkan Pengawas Di Padamu Negeri 2019"