Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Revisi / Perubahan Juknis Bos Tahun 2014 - Permendikbud Nomor76 Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2014 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun anggaran 2014.

Adanya perubahan/revisi Juknis BOS 2014 ini salah satu tujuannya yakni untuk mengoptimalkan pembelian buku Kurikulum 2019 pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.

Selanjutnya, mengenai Sasaran Program dan Besar BOS yakni semua SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.

Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasional sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, maka mulai tahun 2014 ini besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan mejadi dua kelompok sekolah, sebagai berikut.

1.   Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap).

BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:

a.   SD/SDLB : Rp 580.000,-/peserta didik / tahun
b.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 710.000,-/peserta didik / tahun

2.   Sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap)

Agar pelayanan pendidikan di sekolah sanggup berjalan dengan baik, maka pemerintah akan memperlihatkan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah peserta didik kurang dari 80 peserta didik sebanyak 80 peserta didik dan SMP yang kurang dari 120 peserta didik sebanyak 120 peserta didik. Akan tetapi kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut :

a.   Sekolah swasta bagi keluarga sanggup sehingga telah memungut biaya mahal.
b.   Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar lantaran tidak berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya.
c.   Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran dan mengakibatkan pengaruh negatif, maka mekanisme dukungan perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut :

a.   Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan menerima kebijakan khusus tersebut.
b.   Berdasarkan hasil verifikasi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengirim surat kepada Tim Manajemen BOS Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah yang direkomendasikan dan daftar sekolah yang tidak direkomendasikan memperoleh perlakuan khusus tersebut dengan diberikan data jumla peserta didik di tiap sekolah. Surat rekomendasi ini disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi hanya satu kali dalam satu tahun pada awal tahun anggaran (periode penyaluran triwulan 1). Apabila Tim BOS Kabupaten/Kota tidak mengirim rekomendasi tersebut, maka dianggap semua sekolah yang jumlah peserta didiknya di bawah batas minimal berhak memperoleh alokasi khusus .
c.   Tim Manajemen BOS Provinsi menyalurkan dana BOS sesuai rekomendasi Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.

Jadi jumlah dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah:

a.   SD sebesar = 80 x Rp.580.000,-/tahun = Rp 46.400.000,-/tahun
b.   SMP/Satap sebesar = 120 x Rp 710.000,-/tahun = Rp 85.200.000,-/tahun

Khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di lapangan:

a.   SDLB yang yang bangkit sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB, dana BOS yang diterima sebesar = 80 x Rp 580.000,- = Rp. 46.400.000,-/tahun.
b.   SMPLB yang bangkit sendiri  tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun .
c.   SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun .

Untuk SMP Terbuka dan TKB Mandiri, jumlah dana BOS yang diterima tetap didasarkan jumlah peserta didik riil lantaran pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk. Sekolah yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus ini harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :

a.   Harus memberitahukan secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan memasang di papan pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah;
b.   Mempertanggungjawabkan jumlah dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
c.   Bagi sekolah swasta harus memiliki dampak terhadap penurunan iuran/beban biaya yang ditanggung oleh orang tua

Poin perubahan Juknis BOS 2014

Ketentuan Lampiran I BAB IV Sub bagian A pada komponen pembiayaan nomor 1 dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014 diubah, sehingga Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014.

Download/unduh Permendikbud No. 76 Tahun 2014 perihal Revisi/Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun anggaran 2014 selengkapnya, silahkan klik di sini… Semoga bermanfaat dan terimakasih…. ...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Download Revisi / Perubahan Juknis Bos Tahun 2014 - Permendikbud Nomor76 Tahun 2014"