Informasi Dan Ketentuan Umum Aplikasi Dapodikdas 2014
Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...
Berikut informasi umum, ketentuan umum, dan ketentuan khusus aplikasi Dapodikdas 2014 pada Manual Aplikasi Dapodikdas 2014 :
INFORMASI UMUM
1. Penjelasan Aplikasi
Sistem aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) yaitu organisasi data untuk mengelola data pokok di lingkungan pendidikan dasar mencakup data sekolah, PTK, akseptor didik, rombongan belajar, sarana dan prasarana.
Aplikasi ini di operasionalkan untuk masing-masing sekolah. Artinya pengguna dari aplikasi ini yaitu pihak sekolah yang telah menunjuk operator sekolah sebagai pelaksana teknis. Aplikasi ini merupakan alat penjaringan data, data yang di inputkan di sekolah pribadi terkirim ke pusat.
2. UU ITE, Tanggung Jawab dan Kerahasian Data
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, keyakinan baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pecahan dari masyarakat informasi dunia;
- mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
- membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
- memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian aturan bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Kerahasiaan Data:
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
- dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
- dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
- dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
- dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau symbol yang sanggup dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
- memiliki prosedur yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
Peran Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik dan Operator Sekolah
- Peran Kepala Sekolah yaitu sebagai pembagi guru mengajar di setiap rombel (roaster), mengawasi operator sekolah dalam pengisian Aplikasi Dapodik sekaligus penanggungjawab data di sekolahnya masing-masing.
- Peran PTK yaitu selain sebagai pengajar dan pelaksana, juga bertugas untuk mengisi formulir individual PTK dan mengecek kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator dapodik.
- Wali kelas : mengkoordinir pengumpulan data untuk akseptor didik sesuai kelasnya yang dipegangnya.
- Peran Peserta Didik yaitu mengisi formulir Peserta Didik dimana formulir diserahkan kepada orang renta untuk diisi secara lengkap.
- Peran Operator Sekolah adalah:
a. Menyebarkan formulir pendataan kepada Sekolah, PTK, dan Peserta Didik dalam rangka menerima data untuk dientri kedalam aplikasi.
b. Mengentri data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan.
c. Mengirim data ke server melalui Aplikasi Dapodik
3. Spesifikasi Minimum Komputer (Hardware)
Untuk sanggup menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat keras yang diperlukan adalah:
1. Processor minimal Pentium IV
2. Memory minimal 512 MegaByte
3. Storage tersisa minimal 100 MegaByte
4. CD/DVD drive kalau instalasi melalui media CD/DVD
4. Spesifikasi Minimum Software (Sistem Operasi)
Untuk sanggup menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat lunak yang diperlukan yaitu :
Baca Juga
- Surat / Dokumen Penting Sekolah, Peserta Didik, Dan Ptk Untukkevalidan Data Pada Aplikasi Dapodikdas 2014 – 2019
- Cara Memasukkan / Input Nisn Peserta Didik Di Aplikasi Dapodikdas 2014Dengan Mekanisme Push Data Sinkronisasi Dapodik
- Batas Simpulan Sinkronisasi Aplikasi Dapodikdas 2014 V.3.0.0 Semester 1Tp. 2014/2019
1. Microsoft Windows Operating System
a. Windows XP SP3
b. Windows Vista
c. Windows 7
d. Windows 8 (Aplikasi tidak bisa berjalan di Windows 8 RT)
e. Windows Server 2003 atau yang terbaru
2. Browser Internet Modern
a. Google Chrome
KETENTUAN UMUM
1. Kode Registrasi
Kode pendaftaran yaitu “kunci” untuk memuat/ mengaktivasi data sekolah. Kode pendaftaran akan dibagikan oleh KKDATADIK masing-masing daerah. Pastikan Anda menggunakan arahan pendaftaran sekolah Anda sendiri dan tidak membagi/memberitahu arahan ini pada pihak yang tidak berkepentingan.Kode Registrasi dipakai pada saat pendaftaran awal di aplikasi (aktivasi).
Catatan : Koderegistrasi yang dipakai sama dengan koderegistrasi tahun aliran sebelumnya. Koderegistrasi ini sanggup di ubah melalui manajemen pendataan di dinas pendidikan (KKDATADIK) kalau dihendaki sekolah dengan alasan keamanan.
2. Data Prefill
Data hasil kiriman ke server dari sekolah-sekolah di semester yang kemudian yang kemudian data tersebut di package ulang sehingga saat login di aplikasi yang gres sekolah hanya tinggal mengentri data akseptor didik baru, pemetaan rombel, dan melengkapi data yang belum terisi pada aplikasi sebelumnya.
Catatan : file prefill yang dipakai yaitu file prefill yang sudah di perbaharui secara otomatis oleh sistem per tanggal 25 Juli , pengiriman terakhir dari sekolah. File prefill lama tidak sanggup digunakan, tapi harus menggunakan file prefill yang baru.
Prefill bisa diunduh di laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/prefill . File prefill yang sudah diregistrasikan otomatis akan hilang, hal ini dibuat semoga prefill yang lama tidak dipakai kembali setelah proses input data oleh sekolah. Jika ingin memulai kembali, harus diawali dengan proses generate prefill.
3. Menjalankan Aplikasi
Aplikasi dapodikdas versi 3.00 yaitu aplikasi berbasis web, untuk itu diperlukan server untuk menjalankan aplikasi web ini dan web browser untuk mengoperasikan aplikasi. Pastikan komputer Anda telah terinstall dengan web browser terbaru, alasannya ialah yaitu web browser versi lama tidak bisa mendukung/menjalankan aplikasi ini.Disarankan untuk menggunakan Google Chrome atau Mozilla Firefox.
Catatan : untuk menginstalasi versi 3.00 , versi aplikasi sebelumnya (2.08) harus di uninstall terlebih dulu. Jika tidak maka aplikasi versi 3.00 akan (crash) atau gagal di install.
4. Backup dan Restore Data
Dalam aplikasi pendataan 2014 tidak tersedia fitur backup dan restore data ibarat halnya aplikasi di tahun 2019 lalu. Catatan : Fasilitas back up dan restore gunakan prosedur generate ulang prefill. http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_final akomodasi ini sanggup di lakukan secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri oleh masing-masing sekolah. (Baca lebih lanjut di Bagian 12 Generate Prefill)
5. Validasi
Daftar validasi yang terdapat pada versi 3.00 ini adalah:
- Validasi Kelengkapan Data
- Validasi Kebenaran Data
- Validasi Kewajaran Data
- Validasi Integritas Data
Validasi ini akan muncul di depan beranda setiap kali akan melakukan sinkronisasi. System akan menghasilkan informasi data – data yang masuk ke dalam kategori invalid atau warning. sebaiknya data invalid tersebut benahi semoga menjadi valid.
6. Penguncian Data
Dimulai dari aplikasi versi 2.07 sampai dengan aplikasi yang dipakai saat ini, terdapat penguncian data pada nama dan tanggal lahir yang berada di tabel PTK dan akseptor didik yang sudah diinput. Contoh data-data yang terkunci pada tabel akseptor didik :
Untuk itu perlu diperhatikan, nama akseptor didik saat diinput kedalam aplikasi nama tersebut sudah benar baik ejaannya maupan kelengkapan namanya. Gelar pendidikan dan gelar sosial ibarat H. Hj. Rd. Drs. S.Pd tidak perlu diinputkan di dalam aplikasi.
Hal ini berlaku juga untuk kolom tanggal lahir, tidak sanggup di ubah kembali kecuali melalui prosedur vervalPD ataupun vervalPTK. Oleh alasannya ialah yaitu itu sekali lagi, pastikan data nama dan tanggal lahir telah diinputkan secara benar dan lengkap.
7. Versi Aplikasi
Perubahan versi aplikasi bertujuan semoga pengguna menggunakan aplikasi versi terbaru. Dimana didalam aplikasi terbaru tersebut terdapat fitur-fitur pemanis dan atau perbaikan dari versi sebelumnya. Di periode ini patch 3.01 akan release di bulan Desember untuk mengaktifkan periode semester 2 (20142) dan memunculkan inputan raport.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Informasi Dan Ketentuan Umum Aplikasi Dapodikdas 2014"